Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) Dan Fungsinya Masing-Masing

Jenis-jenis surat izin mengemudi (SIM) - Mengendarai sebuah kendaraan di jalan raya atau jalan umum, baik itu jenis kendaraan roda dua seperti sepeda motor maupun roda empat seperti mobil pastinya harus memiliki sebuah Surat Izin Mengemudi atau yang disingkat dengan SIM. Tanpa adanya surat izin mengemudi, maka itu artinya kamu tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan dijalan raya. Namun tahukah kamu bahwa surat izin mengemudi memiliki banyak jenis, diantaranya adalah seperti SIM A, B, C dan D, apa saja fungsinya ?.

Oleh karena itu pada uraian yang akan dibahas berikut ini akan dijelaskan apa saja jenis-jenis surat izin mengemudi yang ada di Indonesia, karena setiap jenis sim tersebut memiliki peruntukan dan kegunaannya masing-masing yang telah disesuaikan dengan untuk apa penggunaan surat izin tersebut pada saat berkendara di jalan. Apa saja jenis-jenis SIM di Indonesia dan apa saja kegunaannya dapat kamu ketahui seperti berikut ini.

Jenis-jenis surat izin mengemudi (SIM) dan fungsinya

Ada dua jenis surat izin mengemudi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 yakni SIM Perorangan dan SIM Umum. Surat izin mengemudi perorangan diantaranya adalah seperti SIM A, BI, BII, C Dan D, sedangkan surat izin mengemudi umum diantaranya adalah seperti SIM A Umum, B I Umum dan B II Umum. Untuk mengetahui pengertian dan fungsinya masing-masing, akan dijelaskan secara lengkap dibawah ini.

Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) Dan Fungsinya Masing-Masing
Jenis SIM C

Apa itu SIM A

SIM A adalah sebuah jenis Surat Izin Mengemudi yang berlaku dan wajib dimiliki untuk mereka yang ingin mengemudikan jenis kendaraan bermotor Roda 4 (R4) dengan jumlah muatan atau bobot berat yang dimuat yang diperbolehkan yakni paling tinggi adalah berkisar diantara 3500 kg. Adapun jenis SIM A ini diperuntukkan bagi mereka yang akan mengendarai mobil penumpang perseorangan (mobil pribadi) dan juga mobil barang perseorangan seperti mobil angkutan pick-up.

Sedangkan SIM A Umum adalah sebuah jenis Surat Izin Mengemudi yang berlaku dan wajib dimiliki untuk mereka yang berprofesi pengemudi taksi, baik itu taksi konvensional maupun taksi online.

Apa itu SIM B1

SIM B1 adalah sebuah jenis Surat Izin Mengemudi yang berlaku dan wajib dimiliki untuk mereka yang ingin mengemudikan jenis kendaraan bermotor Roda 4 atau lebih dengan jumlah muatan atau bobot berat yang dimuat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg. Hal ini berarti bahwa pemilik jenis sim ini boleh membawa angkutan lebih dari bobot 3500 kg tanpa ada batasan seperti pada jenis sim A. Adapun jenis SIM B1 diperuntukkan bagi mereka yang akan mengendarai mobil penumpang atau mobil perseorangan.

Sedangkan SIM B1 Umum adalah sebuah jenis Surat Izin Mengemudi yang berlaku dan wajib dimiliki untuk mereka yang ingin mengemudikan truck umum, pengemudi bus dan mobil barang perseorangan seperti mobil pick-up.

Apa itu SIM B2

SIM B2 adalah sebuah jenis Surat Izin Mengemudi yang berlaku dan wajib dimiliki untuk mereka yang ingin mengemudikan jenis kendaraan dengan type alat berat maupun alat penarik, kendaraan bermotor yang memakai kereta tempelan seperti truck gandeng dan trailer serta jenis kendaraan alat berat lainnya.

Sedangkan SIM B2 Umum adalah sebuah jenis Surat Izin Mengemudi yang berlaku dan wajib dimiliki untuk mereka yang ingin mengemudikan kendaraan Roda 6 (R6) atau lebih seperti truck trailer maupun bus. Sehingga dengan demikian jenis sim ini sangat identik dan erat kaitannya dengan kendaraan alat berat seperti eksavator, truck trailer dan biasanya wajib dimiliki oleh mereka yang bekerja pada bidang pertambangan.

Apa itu SIM C

SIM C adalah sebuah jenis Surat Izin Mengemudi yang berlaku dan wajib dimiliki untuk mereka yang ingin mengemudikan jenis kendaraan Roda dua (R2) atau lebih familiar dengan sebutan sim untuk kendaraan sepeda motor. SIM C terbagi menjadi beberapa bagian yang diantaranya adalah seperti :

1. SIM C pada umumnya untuk para pengguna sepeda motor yang tidak lebih dari 250 cc.
2. SIM C1 khusus untuk para pengguna sepeda motor dengan kapasitas 250cc hingga 500 cc.
3. SIM C2 khusus untuk para pengguna sepeda motor dengan kapasitas diatas 500 cc.

Apa itu SIM D

SIM D adalah sebuah jenis Surat Izin Mengemudi khusus bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor, sedangkan SIM D1 adalah sebuah jenis Surat Izin Mengemudi khusus bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.

Demikian uraian mengenai jenis-jenis surat izin mengemudi (SIM) dan fungsinya masing-masing. Semoga dengan adanya penjelasan diatas mengenai tipe-tipe surat ijin mengemudi lengkap dengan kegunaannya masing-masing dapat menjadi pengetahuan baru bagi Anda dalam mengetahui apa saja jenis SIM yang ada dan apa saja fungsinya masing-masing.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel