Pengertian ISO 45001 Dan Kinerjanya
Apa itu ISO 45001 ?
International Organization for Standardization atau ISO 45001 adalah tentang standar internasional yang menentukan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (OH&S). Dengan panduan penggunaannya, untuk memungkinkan sebuah organisasi memperbaiki kinerja K3 secara proaktif dalam mencegah kecelakaan kerja dan dampak buruk bagi kesehatan (ISO Management).
Kinerja ISO 45001 Indonesia
Sistem manajemen K3 berbasis ISO 45001 akan memungkinkan sebuah organisasi memperbaiki kinerjanya dengan berbagai hal seperti berikut :
1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen untuk mengurangi atau meminimalisir kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja.
2. Membangun proses sistematis terkait dengan K3 yang mempertimbangkan “konteksnya” dan yang memperhitungkan risiko dan peluangnya serta persyaratan hukum dan lainnya.
3. Menentukan bahaya dan risiko yang terkait dengan aktivitasnya dan berusaha untuk menghilangkannya atau melakukan kontrol untuk meminimalkan dampak potensial resiko dan bahayanya.
4. Menetapkan pengendalian operasional untuk mengelola resiko K3 dan persyaratan hukum dan lainnya.
5. Meningkatkan kesadaran akan risiko K3.
6. Mengevaluasi kinerja K3 dan berusaha untuk memperbaikinya melalui tindakan yang tepat.
7. Memastikan pekerja berperan aktif dalam masalah K3.
8. Memaksimalkan efektifitas dan efisiensi pekerja dan alat dengan mengurangi downtime karena cedera atau sakit akibat kerja.
9. Membuka pasar baru terutama bagi customer yang mensyaratkan K3.
10. Memenuhi persyaratan tender.
11. Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan serta mencegah permasalahan yang ditimbulkannya.
12. Mengurangi keseluruhan biaya insiden.
13. Mengurangi downtime dan biaya gangguan operasi.
14. Mengurangi biaya premi asuransi.
15. Mengurangi ketidakhadiran dan tingkat turnover karyawan.
Perbedaan antara ISO 45001 dan OHSAS 18001
Terdapat sejumlah perbedaan antara ISO 45001 dan OHSAS 18001 dan beberapa perbedaan utama antara keduanya adalah antara lain sebagai berikut :
Perbedaan pertama berkaitan dengan struktur. ISO 45001 didasarkan pada ISO Guide 83 (“Annex SL”) yang menetapkan struktur tingkat tinggi yang umum, teks dan istilah serta definisi umum untuk sistem manajemen (misalnya ISO 9001 , ISO 14001, dll.). Struktur ini bertujuan untuk memfasilitasi proses implementasi dan integrasi beberapa sistem manajemen secara harmonis, terstruktur dan efisien.
Selain itu, dalam standar baru ada fokus yang kuat pada “konteks organisasi”. Pada ISO 45001, organisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang secara langsung berdampak pada mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat lebih luas dan bagaimana kerja mereka bisa juga berdampak pada komunitas di sekitarnya.
Beberapa organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja pada manajer K3, ketimbang mengintegrasikannya dalam sistem operasi organisasi. ISO 45001 menuntut penggabungan dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam keseluruhan sistem manajemen organisasi, dengan demikian mendorong top manajemen untuk memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen K3.
ISO 45001 berfokus pada mengidentifikasi dan mengendalikan risiko daripada bahaya, sebagaimana dipersyaratkan dalam OHSAS 18001. ISO 45001 mempersyaratkan organisasi untuk memperhitungkan bagaimana pemasok dan kontraktor mengelola resikonya. Dalam ISO 45001 beberapa konsep dasar yang berubah, seperti risiko, pekerja dan tempat kerja. Ada juga istilah definisi baru seperti : monitoring, pengukuran, efektivitas, kinerja dan proses K3.
Kesimpulan ISO 45001 management
ISO 45001 memungkinkan sebuah organisasi, untuk dapat menerapkan sistem K3 nya selaras dengan peraturan dan persyaratan Undang-Undang atau peraturan lain yang berlaku di negara tersebut. Sehingga ini mempermudah organisasi dalam memonitor segala peraturan yang wajib mereka patuhi.
Meskipun terdapat beberapa perubahan, tujuan keseluruhan ISO 45001 tetap sama seperti OHSAS 18001 yaitu untuk mengurangi risiko yang tidak dapat diterima dan memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua orang yang terlibat dalam kegiatan organisasi. (Writer : Dayat)