Apa Itu Reasuransi, Jenis-Jenis Dan Contoh Perusahaannya

Apa itu reasuransi, jenis-jenis reasuransi dan contoh perusahaan reasuransi - Sebagian orang masih banyak yang belum mengetahui tentang reasuransi, bahkan ada yang benar-benar tidak mengetahui istilah reasuransi sedikitpun, padahal sudah memiliki produk asuransi. Apabila diri Anda yang termasuk belum mengetahui arti reasuransi, maka artikel ini tepat sekali untuk Anda dalam mengetahui makna reasuransi.

Sudah banyak perusahaan reasuransi yang tersebar di seluruh dunia termasuk di Indonesia, mulai dari bentuk reasuransi konvensional pada umumnya hingga reasuransi syariah. Mekanisme reasuransi berfokus pada bidang jasa pertanggungan kembali oleh berbagai resiko yang di hadapi perusahaan asuransi, dimana dengan kata lain perusahaan reasuransi memproteksi atau melindungi berbagai resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi.


Jika dilihat dari suku kata, reasuransi terdiri dari dua kata yakni Re yang berarti “kembali”, sedangkan Asuransi berarti “pertanggungan”. Sehingga apabila kedua kata itu di gabungkan, maka akan berarti “pertanggungan kembali” atau “asuransikan kembali”. Untuk lebih jelasnya mengenai teori reasuransi ini, silahkan simak pada pembahasan berikut.

Apa Itu Reasuransi, Jenis-Jenis Dan Contoh Perusahaannya
Apa Itu Reasuransi

Pengertian reasuransi

Reasuransi artinya adalah suatu istilah kata yang biasanya digunakan pada saat sebuah perusahaan asuransi yang melindungi atau memproteksi diri dari berbagai resiko asuransi dengan cara memanfaatkan jasa yang diberikan oleh perusahaan reasuransi. Sedangkan definisi perusahaan reasuransi adalah suatu perusahaan yang memberikan atau menyediakan jasa dalam hal pertanggungan ulang dari resiko asuransi oleh perusahaan asuransi.

Adapun contoh kasus reasuransi adalah seperti suatu perusahaan jasa asuransi yang menanggungkan ulang (pertanggungkan kembali) atau mengalihkan seluruh maupun sebagian resiko asuransinya kepada perusahaan lain (dalam hal ini perusahaan reasuransi) yang didasari oleh perjanjian yang telah disepakati antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi. Fungsi reasuransi adalah sebagai tempat perlindungan berbagai resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi.

Jenis-jenis reasuransi

Didalam reasuransi terdapat dua jenis dan macam yang diantaranya adalah seperti reasuransi proporsional dan reasuransi non-proporsional. Untuk mengetahui apa itu reasuransi proporsional dan non-proporsional, akan dijelaskan pada uraian berikut dibawah ini.

1. Pengertian reasuransi proporsional

Reasuransi proporsional adalah sebuah pilihan yang ada pada suatu perusahaan reasuransi yang mana perusahaan akan mengambil alih resiko klaimnya dengan secara proporsional berdasarkan pada klaimnya.

2. Pengertian reasuransi non-proporsional

Reasuransi non-proporsional adalah sebuah pilihan yang ada pada suatu perusahaan reasuransi yang mana perusahaan akan menanggung klaim diatas batas dari maksimal (batas tertinggi) yang bisa di tanggung oleh perusahaan asuransi.

Contoh perusahaan reasuransi dunia dan Indonesia

Dibawah ini terdapat beberapa contoh perusahaan-perusahaan reasuransi yang ada di dunia dan juga yang ada di Indonesia yang diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Korean Reinsurance Company.
2. London Reinsurance Group.
3. Munich Re.
4. PT. Reasuransi Nasional Indonesia.
5. PT. Reasuransi Indonesia Utama.
6. Swiss Re.
7. Reinsurance Group of America.

Demikian pembahasan tentang apa itu reasuransi, jenis-jenis reasuransi dan contoh perusahaan reasuransi yang ada di dunia dan di Indonesia. Semoga uraian diatas mengenai reasuransi dapat menjadi pengetahuan baru bagi Anda didalam mengetahui pengertian reasuransi dan perusahaan reasuransi serta jenis-jenis dan fungsi reasuransi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel