Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia - Koperasi saat ini banyak kita jumpai diberbagai kota yang ada di seluruh wilayah di Indonesia. Bukan hanya diperkotaan, namun keberadaannya kini mulai merambah ke desa-desa terpencil sekalipun. Tahukah kamu bagaimana sejarah perkembangan koperasi yang ada di Indonesia dari tahun ketahun hingga setelah kemerdekaan ?

Bagi kamu yang belum mengetahui bagaimana sejarah koperasi bisa hadir di Indonesia yang masih tetap bertahan hingga saat ini dan apa saja yang menjadi faktor penyebab adanya koperasi berdiri, tumbuh dan berkembang di Indonesia akan dirangkum secara singkat pada uraian berikut yang membahas tentang sejarah singkat perkembangan koperasi Indonesia.

Sejarah perkembangan koperasi Indonesia

1. Pada zaman kekuasaan Belanda

Pada tahun 1896 didirikan oleh Hulp en spaarbank oleh seorang patih di purwokerto (Jateng) yaitu Raden aria wiriadmaja. Hulp en spaarbank artinya Bank pertolongan dan tabungan yang semula ditujukan untuk menolong golongan priyayi atau pegawai yang ada pada waktu itu tertindas oleh kaum lintah darat (rentenir).

Kemudian mendapat dukungan dari asisten residen yaitu E. Seiburg dan tidak hanya untuk menolong kaum pegawai saja, melainkan seluruh anggota masyarakat, khususnya anggota koperasi. Perkembangan koperasi selanjutnya didukung oleh beberapa pergerakan nasional seperti Budi Utomo, Serikat Dagang Islam dan lain sebagainya.

Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia

2. Pada zaman kekuasaan Jepang (1942-1945)

Pada zaman kekuasaaan Jepang istilah koperasi di ganti dengan kumiai. Kumiai oleh pemerintah Jepang di umumkan kepada rakyat bahwa siapa yang menjadi anggota akan mendapat pelayanan barang-barang dari pemerintah Jepang. Pada waktu itu rakyat sangat menderita.

Setelah rakyat tertarik dan masuk menjadi anggota ternyata pemerintah Jepang menipu dan menyuruh kepada rakyat para anggota kumiai untuk menyerahkan semua hasil bumi yang mereka miliki untuk kepentingan Jepang. Jadi jelaslah bahwa Kumiai bukan koperasi, melainkan alat pemerintah Jepang untuk mengeruk kekayaan rakyat indonesia.

3. Pada zaman kemerdekaan

Setelah indonesia merdeka sejak 17 agustus 1945 , koperasi indonesia dikembangkan lagi. Sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1. Pada masa orde lama undang-undang koperasi yang digunakan yaitu Undang-Undang Koperasi No. 14 tahun 1965. Dengan Undang-Undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat, melainkan mengandung pikiran sebagai berikut :

a. Menyelewengkan landasan, asas-asas dan sendi dasar koperasi.
b. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung dari politik.

Sehubungan dengan itu, sejak orde baru disusunlah undang-undang koperasi yang baru yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yang berlaku hingga sekarang. Pada tanggal 12 juli 1953 dalam kongres nasional koperasi di tetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia, sehingga Hari Kopersi Indonesia ditetapkan tanggal 12 juli setiap tahunnya.

Pada tanggal 12 juli 1953 dalam kongres nasional koperasi ditetapkan juga Mohammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Pada tahun 1947 bulan juli diadakan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya yang dihadiri wakil-wakil dari 53 Kabupaten di Jawa dan Madura.

Hal-hal yang didirikan dalam kongres adalah sebagai berikut ini :
a. Mendirikan SOKRI.
b. Mendirikan bank koperasi.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli 1947 sebagai Hari Koperasi.
d. Asas koperasi adalah gotong royong.
e. Adanya gerakan menabung.
f. Mengusahakan koperasi desa.

Hal-hal yang ditetapkan dalam kongres koperasi kedua pada tanggal 12 juli 1953 di Tasikmalaya
a. Drs. Mohammad Hatta sebagai bapak koperasi indonesia.
b. Pelajaran koperasi sebagai mata pelajaran disekolah.
c. Mendirikan DKI (Dewan Koperasi Indonesia) sebagai pengganti SOKRI.

Periode tahun 1966 hingga saat ini

Pada periode ini dilakukan usaha untuk memurnikan UUD 1945, khususnya pasal 33 yang menyangkut tentang koperasi pada tanggal 18 desember 1967 pejabat sementara presiden RI mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967. Dengan berlakunya undang-undang ini, perkembangan koperasi semakin baik dan membangun beberapa dan pusat-pusat koperasi, yaitu diantaranya adalah :

a. PUSDIKOP.
b. KUD.
c. BUUD.
d. LJKK.
e. Pembentuk indokoperasi.

Perkoperasian indonesia pada pelita VI ditangani oleh departemen koperasi dan pembinaan pengusaha kecil indonesia dalam wadah koperasi. Indonesia menjadi anggota ICA sejak tahun 1958 dan koperasi indonesia menjalin hubungan dengan koperasi luar negri dengan tujuan untuk memperluas hubungan dan memperoleh bantuan tenaga ahli dan pelatihan di bidang perkoperasian.

Peranan Drs. Mohammad Hatta dalam mendorong gerakan koperasi indonesia menurut Drs. Moh. Hatta, koperasi dapat berkembang dan mencapai kemakmuran dengan melakukan tujuh tugas sebagai berikut :

a. Memperbanyak produksi, terutama barang makanan, kerajinan dan pertukangan serta memperluas lahan tanah yang dikerjakan secara tempat guna dan berhasil guna.
b. Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan oleh rakyat terutama barang jadi.
c. Memperbaiki distribusi barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
d. Menyalurkan kredit untuk menghindarkan petani pada lintah darat.
e. Memperbaiki harga dengan menetapkan harga yang terjangkau oleh masyarakat.
f. Meningkatkan kegiatan menabung untuk membentuk modal koperasi yang kuat.
g. Memelihara lumbung penyimpanan padi untuk pemeliharaan tersedianya beras dan menjaga kestabilan harga padi.

Demikian pembahasan tentang bagaimana sejarah perkembangan koperasi di Indonesia, semoga uraian diatas bermanfaat dan menjadi referensi informasi baru bagi kamu dalam mengetahui bagaimana sejarah singkat perkembangan koperasi Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel